Kelompok penerima warisan , ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudz, ada juga yang dari ashobah, menurut bahasa ahsobah berarti ?
Jawaban:
ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud.
[answer.2.content]